Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang dapat menyebabkan kehilangan hasil pada komoditas pertanian, terutama komoditas hortikultura terdiri dari gulma, hama, dan patogen (cendawan, bakteri, virus, Mycoplasma Like Organism (MLO), Ricketsia Like Organism (RLO), dan nematoda). Setiap jenis OPT tersebut memiliki daerah penyebaran yang beragam di seluruh dunia. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih bebas dari beberapa OPT berbahaya tertentu (yang biasa disebut dengan OPTK A1), dalam mencegah masuknya OPTK A1 ke dalam wilayah NKRI, arti dan peran penting karantina pertanian sangat diperlukan.
Peran penting pertama karantina pertanian adalah untuk mencegah masuknya OPTK A1 ke wilayah NKRI. Jika peran penting karantina pertanian terlaksana dengan baik, wilayah NKRI akan aman dari masuknya OPTK A1, sehingga ikut mengamankan komoditas pertanian dan sumber daya hayati di wilayah Indonesia. Komoditas pertanian yang aman ditandai dengan stabilnya produksi pertanian, dimana hal ini akan berpengaruh positif pada sektor perekonomian. Komoditas pertanian termasuk dalam kategori komoditas dengan kriteria sebagai produk ekonomi, dengan ciri bahwa produk pertanian itu memiliki jumlah yang terbatas dan pasti dibutuhkan oleh semua manusia di dunia. Lokasi produksi dari komoditas pertanian juga tidak merata, dimana suatu produk pertanian tertentu ada yang hanya dihasilkan disuatu tempat saja, namun konsumen dari produk pertanian tersebut berada tersebar di berbagai belahan dunia. Akibatnya, komoditas pertanian, baik produk yang langsung dikonsumsi maupun benih dan bibit tanaman hampir selalu diperdagangkan antar lintas wilayah.
Materi Selengkapnya Silahkan Klik Disini
Leave a Reply