Apresiasi Aplikasi SIAP RIPH, Mentan Optimis Produksi Bawang Putih Dalam Negeri Naik

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengapresiasi Direktorat Jenderal Hortikultura yang menginisiasi aplikasi SIAP-RIPH atau Sistem Informasi Wajib Tanam dan Produksi Bawang Putih untuk Pelaku Usaha yang mendapat RIPH Bawang Putih. Hal tersebut diungkapkan Mentan SYL secara langsung saat acara Sosialisasi Permentan 05 Tahun 2022 dan Sistem Informasi Wajib Tanam/Produksi Bawang Putih (SIAP-RIPH) yang dilaksanakan di Kantor Pusat Ditjen Hortikultura, Kamis (9/6).

Dalam sambutannya, Mentan SYL menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kebijakan, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dan memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi dan pelaku usaha. Untuk itu, adanya aplikasi SIAP-RIPH dinilai merupakan langkah tepat untuk saling membantu dan turut menjaga produksi dan produktivitas komoditas yang ada di dalam negeri.

“Kebijakan publik bisa efektif jika saling bertemu satu dan lainnya, sehingga masalah bisa terselesaikan,” ungkap Mentan SYL.

Mentan SYL melanjutkan, ada 2 (dua) cara untuk menjaga ketersediaan, yakni meningkatkan produksi/produktivitas dan membuka impor. Namun, Mentan SYL menyatakan, Kementan akan terus berupaya memenuhi kebutuhan pangan dengan produksi sendiri di dalam negeri.

“Seperti bawang putih misalnya. Kita tahu kalau bawang putih tumbuh baik di negara sub tropis. Namun, masih bisa juga tumbuh di pegunungan Indonesia dengan berbagai macam teknologi yang ada,” paparnya.

Dengan adanya Permentan 05 Tahun 2022 dan didukung oleh aplikasi SIAP-RIPH, Mentan SYL mengharapkan adanya upaya dari masyarakat Indonesia untuk menghasilkan pangannya sendiri dan tidak mengandalkan impor dari negara lain, termasuk bawang putih.

Menurut SYL, saat ini dunia sedang menghadapi krisis pangan dan krisis energi. Beberapa negara mengalami laju inflasi yang tinggi. Namun, tidak dengan Indonesia. Hal tersebut karena sektor pertanian Indonesia menjadi penyangga yang luar biasa dalam menekan laju inflasi, termasuk penyelamat pada saat pandemi.

“Tahun ini ekspor pertanian cukup signifikan, yakni mencapai 38,4%, termasuk dukungan dari buah dan tanaman hias yang selama ini dikelola dengan baik oleh Ditjen Hortikultura,” ujar Mentan SYL.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto, mengatakan bahwa Permentan Nomor 05 Tahun 2022 tidak hanya sekedar pengawasan keamanan pangan tetapi juga sebagai perlindungan terhadap petani. Hal ini dikarenakan produk hortikultura yang akan diimpor harus memenuhi syarat dan kriteria sesuai standar mutu rakyat Indonesia serta memenuhi perlindungan tenaga kerja, terutama anak-anak.

“Filosofi  RIPH tidak semata-mata hanya memenuhi Good Agricultural Practices saja, namun ada filosofi mendasar yang tidak hanya tentang analisis laboratorium,” ujar Prihasto.

Lebih lanjut, Prihasto menambahkan, khusus untuk bawang putih, sudah ada kewajiban tanam sejak tahun 2018, namun masih banyak kendala yang dihadapi, di antaranya terkait dengan risiko terjadinya tumpang tindih lokasi wajib tanam di lapangan.

“Pengajuan RIPH merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha impor bawang putih,” tegas Prihasto.

Langkah ini ditempuh Ditjen Hortikultura untuk memberikan kemudahan kepada para importir dalam melaksanakan komitmen penanaman bawang putih di dalam negeri, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 dan Permentan Nomor 46 Tahun 2019 yang masih mensyaratkan bagi pelaku usaha yang mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), khususnya bawang putih untuk menanam bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan impornya.

Sekretaris Ditjen Hortikultura  Retno Sri Hartati Mulyandari menyampaikan bahwa SIAP-RIPH adalah fitur komitmen wajib tanam yang menyatu dengan aplikasi sistem RIPH yang sudah berjalan. Tujuan fitur SIAP-RIPH  adalah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan wajib tanam bawang putih, mempertegas komitmen wajib tanam dan produkdi oleh importir, serta mempermudah pengawasan , monitoring, dan evaluasi wajib tanam/produksi bawang putih.

Untuk mendukung aplikasi SIAP-RIPH, Ditjen Hortikultura sudah menyiapkan lahan 7.208 hektar mencakup 503 kelompok tani yang terletak di Kabupaten Temanggung, Wonosobo, Tegal, Banyuwangi, Lombok Timur, Sukabumi, Karanganyar dan Magelang, dan 12 penangkar benih yang tersebar di Temanggung, Malang, Kota Batu, Tegal, Magelang dan Lombok Timur.

Dalam fitur SIAP RIPH pun telah disiapkan data  penangkar benih bawang putih yang siap mendukung penyediaan bawang putih. Saat ini sudah ada setidaknya 12 penangkar benih bawang putih, yaitu dari Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang Jawa Timur masing-masing 1 penangkar, serta di Jawa Tengah terdapat 4 penangkar dari Magelang, 3 penangkar dari Temanggung dan 1 penangkar dari Tegal.